KANTOR KONSULTAN PAJAK
BANJAR BARU

Kantor Konsultan Pajak Banjar Baru merupakan bagian dari persekutuan perdata Ashadi dan Rekan, sebuah badan usaha di Jakarta yang menyediakan jasa pajak dan akuntansi terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Kenapa Kami?

Mengapa menggunakan jasa kami sebagai solusi pajak perusahaan anda?
Ada beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan jika menggunakan Kantor Konsultan Pajak (KKP) masalah tentang laporan keuangan dan pajak perusahaan anda antara lain sebagai berikut:

Layanan Kami

Mempersiapkan berbagai jenis Laporan Bulanan Pajak yang akurat dan tepat waktu dapat melibatkan banyak jam melelahkan. Kami mampu mengambil beban ini dari Anda dengan menyiapkan dan menyerahkan Laporan ke Kantor Pelayanan Pajak. Anda akan memiliki ketenangan pikiran bahwa masalah kepatuhan Anda diurus oleh Ahli perpajakan.

Memaksimalkan keuntungan Perusahaan anda adalah perhatian utama kami. Kami berusaha diri untuk memastikan Anda mengambil kesempatan dari setiap kemungkinan peluang penghematan pajak dan meminimalkan eksposur pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Mempersiapkan berbagai jenis Laporan Bulanan Pajak yang akurat dan tepat waktu dapat melibatkan banyak jam melelahkan. Kami mampu mengambil beban ini dari Anda dengan menyiapkan dan menyerahkan Laporan ke Kantor Pelayanan Pajak. Anda akan memiliki ketenangan pikiran bahwa masalah kepatuhan Anda diurus oleh Ahli perpajakan.

Pemerintah dapat mengenakan sanksi besar dan kuat untuk pelaporan pajak yang tidak akurat. Oleh karena itu, mengelola risiko eksposur pajak Anda sangatlah penting, baik dalam hal Anda sedang mencari ketenangan pikiran untuk perusahaan Anda sendiri atau sebelum membeli perusahaan lain. Risiko ini dapat dikelola dengan melakukan peninjauan terhadap Laporan Keuangan Anda, Catatan akuntansi dan Laporan Pajak Anda untuk memastikan setiap ketidakakuratan atau paparan pajak dapat diidentifikasi dan tindakan diambil pada waktu yang tepat.

Menjalani Pemeriksaan pajak, permohonan keberatan, banding atau peninjauan kembali dapat membosankan. Kami akan membantu Anda dalam seluruh proses sengketa, menjamin proses yang lebih cepat dan hasil yang terbaik dalam kasus Anda, termasuk:

  1. Menyajikan strategi untuk memenangkan kasus ini.
  2. Meninjau dokumen pendukung yang relevan sebelum penyerahan;
  3. Mempersiapkan korespondensi untuk otoritas pajak;
  4. Mewakili Anda dalam pertemuan dengan otoritas pajak atau pengadilan pajak.

Tax Amnesty adalah kebijakan berupa pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah RI kepada wajib pajak. Kebijakan Tax Amnesty meliputi :

  1. Penghapusan pajak terutang;
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
  3. Penghapusan sanksi pidana atas pajak dan harta yang belum dilaporkan apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.

Konsultan Kami

Ikhwan Ashadi., SE., AK., MM., MAk., M.H., CA., BKP.

Tatto Sugiopranoto., MBA.

Askur Wahyudi, SE., MM.

Han Han Heruman, SE., BKP.

Rudi Kurniawan SE AK, CA, ACPA.

Yudhistira Nugraha, SE., AK., CA, BKP., ASA

Klien Kami

Scroll to Top