Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan tersebut meliputi keuntungan dari usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Pelayanan jasa pajak dan akuntansi yang dikelola oleh tim profesional dan berpengalaman selama lebih dari 20 tahun
Dasar Hukum PPh
Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Selain itu, ada juga peraturan terkini mengenai pajak penghasilan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jenis-jenis PPH
Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang dibedakan berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan pajak penghasilan. Berikut adalah beberapa jenisnya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek yang termasuk dalam kategori yang dikenakan PPh 21 adalah pegawai, non-pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan. Pajak penghasilan jenis ini dipotong oleh perusahaan/pemberi kerja melalui pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21.
2. PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu. Badan usaha tersebut adalah milik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor,
3. PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan terhadap modal, penyerahan jasa, atau pemberian hadiah dan penghargaan, kecuali jika sudah dipotong PPh Pasal 21.
4. PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan yang diperoleh dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dihitung sebagai pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Dalam konteks ini, istilah ‘Final’ mengacu pada pemotongan pajak yang hanya dilakukan sekali dalam satu periode pajak.
5. PPh Final PP 23/2018
PPh Final ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Objek pajak penghasilan final ini adalah pendapatan dari usaha yang dilakukan dengan jumlah peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun.
6. PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang beroperasi di sektor-sektor industri tertentu. Contohnya, perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan internasional, asuransi asing, dan sebagainya.
7. Pajak Penghasilan Pasal 19
Dalam PMK No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan, dijelaskan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian ulang aktiva tetapnya untuk tujuan pajak, asalkan telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya hingga masa pajak terakhir sebelum penilaian ulang dilakukan.
Pajak Penghasilan jenis ini berlaku untuk badan pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Akan tetapi tidak berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin untuk menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
8. PPh Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri. Pembayaran pajak ini dapat dikreditkan sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. Dengan demikian, tidak akan terjadi pajak berganda.
9. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah jenis pajak yang harus dibayarkan secara berkala setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Tujuan dari pembayaran ini adalah untuk membantu mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
10. Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Akan tetapi tidak berlaku untuk BUT dari pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan asing.
11. PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak penghasilan atau PPh Kurang Bayar yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh. Ini merujuk pada jumlah PPh yang masih harus dibayarkan dalam tahun pajak tertentu setelah dikurangi dengan kredit PPh yang telah diperoleh (seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan PPh Pasal 25.
12. PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima dalam bentuk apapun terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri atau luar negeri.
13. PPh Pasal 23/26
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi badan usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) ditetapkan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
---|---|
sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
diatas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 | 15% |
di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 | 25% |
di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.0000 | 30% |
di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Baca juga
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi
Jasa Pembuatan SPT PPh Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Banjar Baru merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.